
GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
"Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," kata dia, dikutip Sabtu (6/7).
BACA JUGA: Bikin Resah! OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal
Akan tetapi, Kresna Life gagal memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan.
Kresna Life juga tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.
BACA JUGA: OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Kurban Online, Ini Ciri-Cirinya
Aman membeberkan pencabutan izin usaha Kresna Life ini sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar.
BACA JUGA: OJK Ungkap Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun
Sebelumnya, OJK melakukan pengawasan cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News