Bikin Resah! OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal

Bikin Resah! OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal - GenPI.co
Mural mengenai pinjaman online. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/aa)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan ini masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," kata dia, Jumat (28/6).

BACA JUGA:  337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Keuangan Diblokir Satgas Pasti

Agusman menjelaskan OJK memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Berdasarkan surat edaran terbaru, untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

BACA JUGA:  Terdaftar di OJK, 5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah dan Tenor Panjang

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," papar dia.

Di sisi lain, dia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan mendukung upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Terbongkar, Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka

"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," tegas  Agusman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya