
GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai usulan pemerintah menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) adalah hal tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
Hal ini ditegaskan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.
Niam menilai bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk judi online.
BACA JUGA: Bikin Malu! Anggota TNI AD Pakai Dana Kesatuan Sebesar Rp 876 juta untuk Judi Online
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata dia, dikutip Sabtu (15/6).
Niam menekankan tidak ada istilah korban untuk judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak aktivitas melanggar hukum ini.
BACA JUGA: Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online, OJK: Ini Tantangan Bagi Kami!
Dia menilai berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Hal ini berbeda dengan pinjaman online (pinjol). Terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan dan menipu korban agar terjerat pinjol.
BACA JUGA: Terungkap Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Sering Judi Online
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News