
GenPI.co - BPJS Kesehatan melakukan uji coba kepemilikan kartu JKN aktif sebagai syarat dalam permohonan pembuatan SKCK.
Hal ini sebagai tindak lanjut Inpres nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo mengatakan layanan publik di kepolisian tidak hanya SKCK, tetapi ada pelayanan pembuatan SIM.
BACA JUGA: Bawaslu RI: Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Ganda Jika Anggota BPJS
"Uji coba pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif untuk di wilayah Jateng diberlakukan di Kota Semarang," kata dia, dikutip Kamis (13/6).
Mulyo menjelaskan pemohon harus menjadi peserta JKN dan status aktif apabila mengajukan perpanjangan SIM.
BACA JUGA: 3 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ditagih Kejari Semarang
Akan tetapi, tambahan persyaratan dalam pembuatan SIM memang belum diujicobakan di wilayah Jateng dan DIY.
"Di situ mengamanahkan beberapa lembaga maupun institusi dalam hal dukungan terkait JKN. Salah satunya lembaga Kepolisian," papar dia.
BACA JUGA: Jadi Rujukan Pasien BPJS, Layanan RS Semen Padang Kemungkinan Segera Dibuka
Dalam hal ini, pihaknya masih menunggu hasil uji coba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News