Apindo Tolak Pemberlakuan Iuran Tapera, Ini Alasannya

Apindo Tolak Pemberlakuan Iuran Tapera, Ini Alasannya - GenPI.co
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/aa)

GenPI.co - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata dia, dikutip Rabu (29/5).

BACA JUGA:  Heboh Gaji Pegawai Dipotong untuk Tapera, Menteri Basuki: Bukan Uang Hilang, Itu Tabungan

Shinta membeberkan Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi mereka.

Akan tetapi, dia menilai PP baru ini menduplikasi program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

BACA JUGA:  Ramai Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Kata Jokowi

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," papar dia.

Penolakan ini dikeluarkan Apindo setelah melakukan sejumlah diskusi dan koordinasi.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Berikan Respons Temuan BPK Soal Investasi BP Tapera

Apindo juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya