
GenPI.co - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan setoran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan uang hilang.
Basuki menegaskan setoran tersebut digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Ramai Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Kata Jokowi
Regulasi Tapera diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/5), yakni Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Tak cuma ASN, tetapi pekerja atau pegawai wajib menjadi peserta Tapera dan gajinya dipotong 3%.
BACA JUGA: Syarat Pendaftaran Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera
Menurut dia, dengan program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi supaya bisa memiliki rumah.
Basuki menyebut program Tapera sudah dibentuk 5 tahun yang lalu. Akan tetapi, pelaksanaan awalnya untuk membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sri Mulyani Berikan Respons Temuan BPK Soal Investasi BP Tapera
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News