
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%.
Di sisi lain, besaran iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
Dalam hal ini, berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).(ant)
BACA JUGA: Syarat Pendaftaran Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News