Ramai Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Kata Jokowi

Ramai Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Kata Jokowi - GenPI.co
Deretan perumahan. (Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian PUPR)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai rencana pemerintah yang mewajibkan pekerja atau pegawai menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan gajinya dipotong 3%.

Presiden Jokowi menilai wajar masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai untuk Tapera.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata dia, dikutip Selasa (28/5).

BACA JUGA:  Syarat Pendaftaran Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Jokowi menegaskan kebijakan Tapera ini seperti ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Saat itu topik ini juga sempat ramai dan menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 367 Ribu Pensiunan PNS Dapat Uang dari Tapera

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” papar Jokowi.

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

BACA JUGA:  Tapera Potong Gaji PNS 3 Persen, Rela?

Dalam aturan ini pada Pasal 15 ayat 1 PP disebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya