
PPN kembali dinaikkan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Di sisi lain, dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News