
"Pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan tap in (masuk ke halte) dan tap out (keluar ke halte) menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE)," ungkap Daud.
Sebelumnya, KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu masa tenang pada 11-13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.(ant)
BACA JUGA: Trans Jakarta Perpanjang Layanan saat Piala Dunia U-17 2023, Ini Rutenya
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News