
GenPI.co - Sebanyak 337 pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga November 2023.
Tak cuma itu, Satgas Pasti juga memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto, Senin (1/1).
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Hudi membeberkan 22 entitas yang diblokir itu kedapatan melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 12 entitas menawarkan kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
BACA JUGA: Konon Terjerat Pinjol, Bedu Pinjam Rp 5 Juta dan Ingin Jadi Asisten Raffi Ahmad
Sedangkan lainnya, 7 entitas menawarkan investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas pencatatan keuangan tanpa izin.
Di sisi lain, Satgas Pasti juga memblokir 288 konten pinjaman pribadi (pinpri).
BACA JUGA: Terdaftar di OJK, 5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah dan Tenor Panjang
Konten ini diketahui berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News