
Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah juga membantu upaya percepatan otonomi daerah berdasarkan kemampuan dan kapasitas masing-masing daerah.
Pemerintah Daerah juga dapat menggunakan instrumen alternatif lain untuk mendukung kemandirian fiskal melalui obligasi daerah/sukuk dan Dana Abadi Daerah (DAD).
Instrumen-instrumen ini dapat menimbulkan multiplier effect, sekaligus sebagai dana cadangan pada saat situasi darurat.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan
Airlangga menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat tinggi yang berpotensi untuk menerbitkan Obligasi Daerah/Sukuk, dan seluruh masyarakat Jawa Barat dapat menjadi investor dalam instrumen tersebut.
“Saya berharap upaya transformasi dan perubahan paradigma kemandirian fiskal ini dapat berhasil, terus diupayakan, dan menjadi perhatian semua pihak, termasuk para pimpinan daerah,” pungkas Airlangga. (*)
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Kebijakan Demi Jaga Resiliensi Perekonomian Nasional
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News