
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa telah diterbitkan 2 peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA”, terang Sri Mulyani.
Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
BACA JUGA: 10 Jenis Lowongan Kerja Paling Banyak Diminati di Indonesia
Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5% untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5% untuk deposito tenor 6 bulan.
BACA JUGA: Lowongan Kerja BUMN 2023: Pelni Buka Loker, Besok Tutup
Gubernur BI menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. Juga dijelaskan bahwa BI telah menyiapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA. “Bank Indonesia telah menetapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA yaitu Reksus DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI,” terang Gubernur BI.
Melengkapi penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki.
BACA JUGA: Lowongan Kerja BUMN 2023: PLN Buka Loker Gaji Rp 15 Juta
Karena itu penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News