
Mendapatkan honorarium, tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News