
GenPI.co - Gaji Rp 5 juta yang kena pajak 5 persen masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun sampai harus meluruskan stigma yang beredar .
“Gaji Rp 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget,” tulis Sri di akun Instagram pribadinya, Selasa (3/1).
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Liz Truss: Pajak Roket
Dia menjelaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk masyarakat yang memiliki gaji Rp 5 juta.
Wanita yang karib disapa Ani itu mencontohkan seseorang yang statusnya single alias jomlo.
BACA JUGA: Indodax Setor Pajak Perdagangan Kripto Puluhan Miliar
Menurut Ani, jomlo yang memiliki gaji Rp 5 juta dan tidak mempunyai tanggungan siapa pun hanya membayar pajak Rp 300 ribu per bulan.
“Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen,” imbuh Sri Mulyani.
BACA JUGA: Dorong Pembangunan Indonesia, Indodax Setor Pajak Rp 58 M
Masyarakat yang bergaji Rp 5 juta dan sudah memiliki istri serta tanggungan satu anak juga tidak dikenai pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News