
Bagi Agus, pemikiran seperti itu bisa menjadi perubahan paradigma. "Kalau LPDB-KUMKM memandang lembaga penjaminan sebagai mitigasi risiko, tentu tidak enak bagi lembaga penjaminan," papar Agus.
Caranya, Agus menyarankan agar LPDB-KUMKM dengan lembaga penjaminan bisa melakukan survei bersama.
Hal lain yang ditegaskan Agus adalah pola pendekatan LPDB-KUMKM yang seperti perbankan. Yakni, harus menunggu BEP dulu, harus RAT 2 tahun, harus ada untung sekian tahun.
BACA JUGA: LPDB-KUMKM Tegaskan Tak Pernah Tolak Proposal Pinjaman Dana Bergulir
"Ini tidak bisa terus dijalankan. Kita harus sudah memikirkan siklus bisnis," ucap Agus.
Namun, Agus juga tidak menginginkan LPDB-KUMKM sebagai 'Angel Investor', tetapi juga bukan bank.
BACA JUGA: LPDB-KUMKM Sasar Koperasi Sektor Riil di Daerah
"Menteri Koperasi dan UKM menginginkan LPDB-KUMKM seperti modal ventura. Bila orang sudah berbisnis tidak fiktif, ada cashflow-nya, harus mulai dilirik tanpa harus menunggu BEP. Apalagi marketnya sudah ada, ditambah ekosistem sudah terbentuk, ini yang harus dibantu," jelas Agus.
Sampai di titik ini, Agus berharap LPDB-KUMKM dan lembaga penjaminan bisa membangun suatu kelayakan yang sama-sama diyakini secara objektif dengan risiko terukur.
BACA JUGA: Triwulan I, Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM Rp 523,89 M
"Tujuannya, agar usaha kecil tidak harus memiliki modal dan agunan yang besar dalam mengakses permodalan," pungkas Agus. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News