
Selanjutnya, pandemi Covid-19 telah mengajarkan untuk tidak mengabaikan peran perlindungan bagi tenaga kerja.
Dengan program pelatihan ulang melalui pelatihan kejuruan berkelanjutan, Pemerintah meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja agar lebih mudah beradaptasi dengan perubahan.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Indonesia telah mewajibkan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 1% penyandang disabilitas dari total tenaga kerja.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Kerja Sama Publik dan Swasta Kunci Arsitektur Ekonomi Pascapandemi
Di samping itu, untuk membentuk pertumbuhan dan produktivitas yang berkualitas, pelaku usaha perlu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Survei LPMM, Mayoritas Gen Z dan Y Pilih Airlangga pada Pilpres 2024
“Kita perlu memastikan tempat kerja yang inklusif. Dengan inklusivitas, lingkungan kerja yang kondusif dan produktivitas yang lebih tinggi lebih mungkin tercapai, “ ucap Menko Airlangga yang kemudian menyampaikan harapan agar L20 dapat berkontribusi pada upaya bersama dalam mempromosikan pekerjaan inklusif.
Dalam sesi doorstop dengan awak media, Menko Airlangga menjelaskan bahwa unsur tenaga kerja sangat penting dan utama dalam berbagai perjanjian internasional.
BACA JUGA: Dubes Australia Temui Menko Airlangga, Beri Dukungan KTT G20 di Bali
Sebagai salah satu engagement group G20, Forum L20 telah menyampaikan aspirasinya dengan menyerahkan komunike kepada Pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News