
GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendadak memerintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengawal harga minyak goreng curah.
Instruksi Kapolri Listyo Sigit itu ditegaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/5/2022).
Perintah Kapolri Listyo Sigit itu dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: Sabtu Bergelimang Cuan, Intip Peruntungan 3 Zodiak Hoki Ini
Menurut Kombes Gatot Repli, perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/990/V/RES 2.1/2022 yang dikeluarkan pada hari Jumat (20/5) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri atas nama Kapolri.
"Kapolri memerintahkan kepada jajaran mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan distribusi minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan," kata Kombes Gatot Repli.
BACA JUGA: Jika Istri Tidak Mau Dinasihati, Suami Bisa Lakukan Ini
Perintah Kapolri itu juga mengatakan, bahwa pelaku usaha didorong menjual minyak goreng dengan margin yang ditentukan guna pastikan pengecer dapat menjual sesuai dengan HET sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kg.
Jajaran Polri juga diperintahkan membuat laporan setiap kendala yang dihadapi dalam distribusi dan penjualan minyak goreng di wilayah.
BACA JUGA: Jika Istri Menolak Berhubungan Ranjang, Suami Bisa Lakukan Ini
Instruksi Kapolri mengatakan untuk melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman, agar ikut berperan membantu distribusi minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News