
Masyarakat pun bisa mengikuti lelang yang diselenggarakan KPKNL Tangerang I.
Namun, peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman resmi lelang.go.id.
Pelunasan harus dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
BACA JUGA: PUPR: Rumah Murah dan Berkualitas Jadi Prioritas RKP 2022
Sementara itu, bea lelang pembeli dua persen dari harga rumah yang dilelang. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News