
GenPI.co - Lembaga penjamin simpanan (LPS) mengimbau masyarakat mewaspadai praktik penipuan yang menawarkan pinjaman online (pinjol).
Bahkan, belum lama ini ada praktik serupa dengan menyematkan logo LPS
"Dari laporan masyarakat, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Rabu (11/5).
BACA JUGA: Teriakan Korban Pinjol Ilegal, Bikin Miris
Dimas memastikan penawaran semacam itu adalah ilegal dan penipuan.
Pasalnya, LPS adalah lembaga pemerintah yang tidak pernah menawarkan pinjaman kepada masyarakat umum.
BACA JUGA: OJK Sebut Mahasiswa Bisa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah
Dia membeberkan praktik penipuan lewat pinjaman online itu beredar di tengah masyarakat melalui akun WhatsApp dan website.
Praktik semacam itu dipastikan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masalah tersebut tak bisa diabaikan begitu saja.
BACA JUGA: Manuver OJK Top, 3.784 Pinjol Ilegal Ditutup
"Kami telah berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan) hingga kementerian komunikasi dan informatika. Jika dirasa perlu kami tempuh jalur hukum." ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News