Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Bisa Bikin Lesu Investor?

Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Bisa Bikin Lesu Investor? - GenPI.co
Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Bisa Bikin Lesu Investor? - Pemerintah akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto. Foto: envato elements

Kendati demikian, Oscar mengaku aturan tersebut bisa makin memperkuat investasi. Sebab, aset kripto mendapat perhatian dan telah diakui secara hukum.

Menurutnya, hal itu akan sangat berpengaruh terhadap pandangan masyarakat untuk mulai investasi Kripto.

"Hal positifnya, selain sudah mendapat izin dari Kemendag melalui Bappebti, aset kripto sudah sah di mata hukum jika mengikuti aturan Kemenkeu tersebut," imbuhnya. (*)

BACA JUGA:  Bocoran Gerak Kripto, Bitcoin Mulai Naik, Binance Coin Jawara

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya