
Dalam aturan tersebut, juga ada penyederhanaan persyaratan klaim manfaat JHT.
Contohnya saja bagi peserta yang mencapai usia pensiun dapat melakukan klaim hanya dengan dua dokumen.
Pertama kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP yang sebelumnya disyaratkan perlu empat dokumen.
BACA JUGA: Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Alhamdulillah!
"Saya harap semua pekerja atau buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari," ujarnya.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News