
"Sampai minyak goreng melimpah di dalam negeri," seperti dikatakan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Soal ketersediaan, rasanya sudah mulai cukup. Di pasar-pasar. Juga di supermarket. Tapi harganya yang belum cukup. Menandakan minyak goreng belum melimpah.
Mungkin harus sabar. Peraturannya lagi disusun. Anda bisa membayangkan: betapa sibuk para pejabat eselon satu dan eselon dua sekarang ini.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Ekspor Minyak Goreng: Presiden Wow!
Khususnya di Kementerian Perdagangan. Dan di Kementerian Perindustrian. Juga di Kementerian Hukum dan HAM.
Merekalah yang dalam praktiknya menjadi ''dapur'' penyusun konsep peraturan yang akan diterbitkan. Bunyinya bagaimana.
Berapa pasal. Sesuai nggak dengan keputusan lisan Presiden Jokowi. Draf itu lantas diajukan ke atas. Dikoreksi.
Mungkin juga dimintakan petunjuk. Lalu diperbaiki –kalau masih ada yang harus diperbaiki. Setelah itu barulah diparaf oleh banyak pejabat eselon satu.
Untuk diajukan ke atas. Untuk dimintakan tanda tangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News