
GenPI.co - Kementerian perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau kepada maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat jelang Lebaran atau Idulfitri 1443 H.
Hal ini menyusul kenaikan harga minyak yang menyebabkan banderol bahan bakar avtur melonjak.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan harga hanya diizinkan untuk angkutan udara dalam negeri.
BACA JUGA: Ayo Siap-Siap, Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Gelombang 2
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait," kata Adita, Selasa (19/4).
Dia menuturkan kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kelangsungan bisnis maskapai penerbangan.
BACA JUGA: Cegah Kemacetan, Masyarakat Diimbau Mudik Lebih Awal, Kata Menhub
Hal ini juga dimaksudkan untuk menjamin operasional penerbangan dalam hal konektivitas antarwilayah tidak mengalami gangguan.
Kebijakan itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang sudah berlaku sejak 18 April 2022.
BACA JUGA: Menhub Beber 3 Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran, Oh Begini
Dia menjelaskan beban biaya operasional maskapai terbesar salah satunya berasal dari bahan bakar avtur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News