
GenPI.co - Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri mulai H-10 Idulfitri.
Pencairan itu diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 hari raya Idulfitri," kata Sri Mulyani, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Ramalan Sri Mulyani, Ekonomi RI Kuartal I 2022 Cuma Sebegini
Dia menerangkan alur proses pencairan THR akan dimulai dari kementerian dan lembaga (K/L).
Seluruh K/L akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
BACA JUGA: Sri Mulyani Berpotensi Mengundurkan Diri, Kata Rocky Gerung
Setelahnya, proses bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, dia tak menampik ada potensi keterlambatan pembayaran THR karena faktor teknis.
BACA JUGA: Sri Mulyani Beri Kabar Baik soal APBN, Nggak Tekor Lagi, Simak
Dengan begitu, pencairan THR bisa memakan waktu dan baru bisa disalurkan setelah Lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News