
Pasalnya, jika cash flow perusahaan sudah normal, kewajiban THR tetap dibayarkan.
Dia juga berharap posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota bisa menjadi jembatan komunikasi.
"Jangan sampai pengusaha yang tidak mampu bayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha," ucapnya.
BACA JUGA: Berkat Live TikTok, Bisnis Thrift Shop Bella Moncer, Banjir Cuan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News