
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR.
Kehadiran mereka mewakili Presiden Jokowi untuk menyampaikan penjelasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).
Airlangga menegaskan, pemerintah serius untuk membahas revisi UU PPP.
BACA JUGA: Airlangga Sampaikan Kabar Baik, Pekerja Dapat Subsidi Gaji
Menurutnya, penyelesaian perubahan UU PPP menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inskonstituional bersyarat.
Dia meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati perubahan pada UU PPP.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, KPK Tegas
“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Ketum Partai Golkar ini menambahkan perbaikan UU Ciptaker sangat ditunggu pemerintah.
BACA JUGA: Interpelasi Formula E Dilanjutkan, Anies Baswedan Siap-siap
Sebab, perbaikan UU Ciptaker diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News