
GenPI.co - Pemerintah memutuskan untuk menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi penugasan (subsidi) menggantikan Premium.
Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Catat! Harga BBM Pertalite Tetap, Dibanderol Rp 7.650 per Liter
Dia membeberkan hingga Februari 2022, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 4,25 juta kiloliter.
Jumlah itu melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.
BACA JUGA: Analisis Direktur CELIOS, Harga BBM dan Tarif Listrik Bisa Naik
Dengan begitu, jika dikalkulasi secara normal, kuota Pertalite akan jebol hingga 15 persen dari total yang ditetapkan 23,04 juta kiloliter.
Tutuka menyatakan stok Pertalite saat ini mencapai 1,157 juta yang digunakan untuk coverage days dengan estimasi ketersediaan 15,7 hari.
BACA JUGA: Harga BBM Naik, Nama Ahok Disorot
Asal tahu saja, perang Rusia Ukraina membuat harga minyak dunia melambung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News