
GenPI.co - Penurunan kasus virus corona (Covid-19) di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Nanggroe Aceh Darusallam (NAD), membuat AMITRA makin optimistis.
Kepala Wilayah AMITRA Banda Aceh Sujatmiko meyakini kasus akan terus turun apabila masyarakat konsisten menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Dia menjelaskan optimisme itu didukung pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku efektif mulai 4 Januari 2022.
BACA JUGA: Genjot Ekonomi RI, Ma'ruf Amin Percaya Kekuatan Ekonomi Syariah
Peraturan itu bisa mendongkrak kebangkitan ekonomi syariah di Aceh di tengah pandemi yang sudah mulai melandai.
“Kami yakin transaksi syariah, khususnya pada industri pembiayaan, akan terus berkembang,” kata Sujatmiko di sela-sela acara pameran bertajuk Gebyar AMITRA Menyambut Ramadhan.
BACA JUGA: Aliya Amitra Sukses Berkecimpung di Fesyen Bekas demi Jaga Alam
Sujatmiko mengatakan AMITRA yang merupakan lini bisnis FIFGROUP pun akan makin all out melayani masyarakat Aceh.
“Kami juga terus berkomitmen memberikan pelayanan pembiayaan syariah yang optimal untuk masyarakat Aceh,“ kata Sujatmiko.
Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mendorong PT FIF untuk memperkenalkan AMITRA sebagai branding pembiayaan khusus yang menggunakan prinsip-prinsip syariah untuk seluruh layanan jasa pembiayaan yang disediakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News