
“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Adin menjelaskan pemanfaatan ruang laut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Dari beleid tersebut, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
BACA JUGA: Komisi IV DPR Semprot Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News