
GenPI.co - Ekonom Faisal Basri menegaskan pemerintah sebenarnya memiliki kuasa untuk menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Menurut Faisal, pemerintah bisa meningkatkan pajak ekspor crude palm oil (CPO) kepada para perusahaan kelapa sawit.
“Kalau pemerintah memberikan pajak ekspor, harga di dalam negeri akan turun. Namun, pemerintah belum melakukan apa-apa sampai hari ini,” ujar Faisal Basri dalam diskusi “Minyak Goreng Langka, Ada Apa?”, pada Rabu (16/2).
BACA JUGA: Polemik Minyak Goreng, Disdag Medan Siapkan Manuver Cerdas
Faisal mengatakan bahwa penggunaan CPO dalam negeri selama ini didominasi oleh industri pangan.
Pada 2019 saja, penggunaan CPO di bidang industri pangan sebesar 58,9 persen.
BACA JUGA: Minyak Goreng Harga Rp 14 Ribu Bikin Emak-Emak Resah
Namun, penggunaan itu semakin lama semakin turun, dan bahkan diprediksi akan menyentuh angka 46,6 persen pada 2022.
Pasalnya, CPO sekarang tengah diperebutkan oleh industri lain, yaitu biodiesel.
BACA JUGA: Ini Antispasi Pemko Tanjung Pinang Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
“Awalnya, dia hanya menyerap 34,5 persen CPO. Kini, industri biodiesel diperkirakan akan menyerap 42,9 persen CPO pada 2022,” kata Faisal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News