
Hal ini menimbulkan dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech legal maupun ilegal.
Salah satu upaya OJK untuk memberantas dispute adalah dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021.
OJK menandatanganinya dengan banyak pihak, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM. (ant)
BACA JUGA: Konsolidasi Pengawasan, LPEI Temui OJK
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News