
"Ini kabar baik untuk Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun lalu berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar," kata Jumaga.
Jumaga menambahkan, Pemprov Kepri sudah melengkapi formil dan materiil sebagai pemerintah daerah yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News