
GenPI.co - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) hingga saat ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif masih dalam pengkajian oleh pemerintah.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian. Ini mempertimbangkan situasi yang ada,” ujar Adita, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Para Anker Siap-siap, Ada Aturan Terbaru Naik KRL
Adita memaparkan, saat ini tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2018.
Dia membenarkan memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL.
BACA JUGA: Selama PPKM Darurat, Operasional KRL Yogya-Solo Dibatasi
Hal tersebut disebabkan adanya pertimbangan, seperti pemberian subsidi atau pembangunan prasarana dan sarana kereta api yang semakin baik.
"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antre masuk ke Stasiun Manggarai yang sebelumnya memang cukup menghambat," katanya.
BACA JUGA: Ini Jadwal Operasional KRL Jabodetabek selama PPKM Darurat
Lalu, adanya pembangunan rel dwiganda, revitalisasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan lainnya juga memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan kepada para pengguna KRL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News