
GenPI.co - Kabar baik, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bakal mempermudah perizinan dan sertifikasi bagi para pelaku UMKM.
Dengan begitu, kualitas produk UMKM tersebut bisa berkembang dan bersaing.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan ada banyak UMKM informal atau tidak punya badan hukum.
BACA JUGA: Selain UMKM, BRIN Usul Program PEN 2022 Fokus untuk Sektor Ritel
Pihaknya akan mempermudah. UMKM hanya perlu ada nomor induk perusahaan. Untuk mendapatkannya hanya perlu lewat aplikasi digital saja.
"Kalau mau bikin PT atau koperasi juga gampang sekali. Dulu harus 20 orang, sekarang 9 orang," ujar Teten, Rabu (12/1).
BACA JUGA: Presidensi G20 Bisa Bawa Pelaku UMKM Go International
Teten menjelaskan, kelembagaan atau badan hukum bagi UMKM sangat penting.
Dengan begitu, usaha mereka bisa memiliki kesempatan dan peluang yang luas.
BACA JUGA: Ini Rahasia UMKM Makrifah Herbal Raih Omzet Rp 400 Per Tahun
Teten memberikan contoh. UMKM yang sudah berbadan hukum bisa menangkap peluang bisnis dan kerja sama dengan pihak lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News