
GenPI.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan pemerintah pusat mencabut izin usaha empat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M. Ridha Saleh mengonfirmasi hal tersebut.
Izin dicabut karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
BACA JUGA: 19 Izin Usaha Tambang Resmi Dicabut, Kenapa?
Empat perusahaan yang izinya dicabut antara lain PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) 47.915 hektare dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas izin HPH 34.610 hektare.
Kemudian ada PT Kawisan Sentral Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare.
BACA JUGA: Izinkan Dewangga dan Pratama Arhan ke Luar Negeri, PSIS Dipuji
"Dari empat perusahaan itu, dua bergerak di sektor perkebunan sawit dan dua perusahaan lagi di sektor kehutanan," ujar Ridha, Rabu (12/1).
Ridha memaparkan, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mendukung penuh langkah pemerintah pusat mencabut izin usaha perusahan-perusahaan tersebut.
"Pemprov Sulteng akan segera melakukan langkah-langkah pascapencabutan izin usaha,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News