
GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 dari pemerintah pusat.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemerintah Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi mengatakan dana yang diterima sebanyak Rp 38,32 miliar.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan pada 2021, yaitu sekitar Rp 32 miliar.
BACA JUGA: Umrah Perdana Diberangkatkan, Ini Pesan Penting Kemenag
Penerimaan DBHCHT sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 tahun 2021 tentang Alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab/Pemkot di Jawa Tengah.
“Kabupaten Temanggung merupakan penerima terbanyak kedua setelah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp 174,22 miliar,” ujar Fita.
BACA JUGA: Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Butuh Dana dari Swasta
Fita menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi sebesar Rp 263,98 miliar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang baru, persentase penggunaan DBHCHT diperuntukan untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, bidang penegakan hukum 10 persen, dan bidang kesehatan 40 persen.
BACA JUGA: Sebegini Aliran Dana Suap yang Diterima KPK Wali Kota Bekasi
Aturan terbaru lebih fleksibel, yaitu jika dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan ke bidang kesejahteraan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News