
Saat ini, izin pemanfaatan hutan produksi yang sebelumnya berbasis produk berubah menjadi berbasis kegiatan dan bersifat multi usaha.
“Perubahan filosofis pemanfaatan hutan dipayungi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, kini pemanfaatan hutan berbentuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) memberi keleluasaan bagi pemegang izin untuk memanfaatkan potensi hutan secara lestari. (ant)
BACA JUGA: Komitmen Kepri dalam Menjaga Hutan Mangrove
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News