
Yang pertama, petani tersebut belum terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Yang kedua, jatah yang diterima tidak sesuai dengan keinginan.
Dia menegaskan, Pupuk Indonesia tidak bisa mendistribusikan jumlah di luar dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan distribusi pupuk berjalan tepat sasaran, Pupuk Indonesia Grup punya sistem, seperti sertifikasi anti-fraud ISO 37001, whistleblowing system, DPCS, aplikasi gudang, web commerce, dan product tracking. (ant)
BACA JUGA: Hebat! Sudah 12 Tahun Pupuk Kaltim Rehabilitasi Terumbu Karang
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News