
“Keuntungan yang bakal diperoleh oleh badan usaha swasta yakni melalui skema tarif curah,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada masyarakat.
“Insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh,” ungkap dia.(*)
BACA JUGA: TikTok Masih Jadi Tren 2022, Begini Kata Mbah Mijan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News