Kata Pengamat, Tata Cara PPS Pajak Perlu Disosialisasikan

Kata Pengamat, Tata Cara PPS Pajak Perlu Disosialisasikan - GenPI.co
Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock

GenPI.co - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan wajib pajak pribadi bisa melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi https://pajak.go.id/pps.

Wajib pajak bisa melaporkannya selama 24 jam dalam 7 hari per tanggal 1 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan tata cara PPS (program pengungkapan sukarela) atau tax amnesty memang perlu disosialisasikan.

BACA JUGA:  KPK Panggil Pejabat Dirjen Pajak dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

"Harus ada sosialisasi SOP (standard operational procedure). Apa dan bagaimana yang harus diungkapkan itu harus jelas," ujar Ronny, Selasa (4/1).

Menurut Ronny, kejelasan SOP akan mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan kekayaannya kepada pemerintah secara sukarela.

BACA JUGA:  Siap-Siap, Tarif Pajak Bumi Bangunan Naik 0,5 Persen

Efektivitas PPS baru bisa terlihat setelah ditutup pada 30 Juni 2022. Tetapi, dia memastikan program tersebut bisa meningkatkan penerimaan negara.

"Setelah enam bulan dijalankan, berarti ada tambahan data untuk pemerintah tindaklanjuti. Sehingga wajib pajak tidak hanya patuh, tapi juga taat," katanya.

BACA JUGA:  Viral Pedagang Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Kok Bisa?

Ronny berharap, PPS menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang belum patuh untuk melaporkan hartanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya