
GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan Rp1,9 miliar melalui APBD 2022 untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program bantuan subsidi tanpa bunga bagi pelaku UMKM pada Januari 2022.
Pelaksana Tugas Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa Pemkab Bintan juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat, pada Jumat (31/12).
BACA JUGA: Jokowi Ingin 30 Persen Pinjaman Usaha dari Bank Bisa untuk UMKM
"Dengan penandatanganan kerja sama tersebut, nantinya para pelaku UMKM cukup membayar pinjaman pokoknya saja, sementara bunga pinjaman akan dibayarkan oleh Pemkab Bintan," kata Roby.
Roby menjelaskan bahwa anggaran itu dialokasikan dengan estimasi masa angsuran selama tiga tahun, terhitung sejak Januari 2022 hingga Desember 2024.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Bantuan Pembiayaan UMKM Lewat KUR Makin Tinggi!
Bantuan subsidi bunga ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM yang kesulitan modal kerja, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
"Subsidi bunga itu syarat pastinya harus merupakan warga Kabupaten Bintan, lalu terdaftar basis data di DKUPP Bintan serta mengajukan ke BPR dan diverifikasi," ungkapnya.
BACA JUGA: Seribu UMKM di Kepri Dapat Subsidi Bunga Pinjaman
Terdapat 2 tipe pinjaman yang diluncurkan dalam proram ini, yaitu pinjaman untuk modal usaha maksimal Rp10 juta dan pinjaman untuk pengadaan sarana/prasarana usaha Rp30 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News