
GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tindak pidana di pasar modal memiliki kekhususan.
Kekhususan tersebut dilihat dari segi materiil maupun sisi formil.
Dia mengatakan, secara garis besar tindak pidana khusus tersebut dibagi menjadi dua, yakni hukum pidana khusus internal dan khusus eksternal.
BACA JUGA: Ternyata ini Penyebab Maraknya Kasus Hukum di Pasar Modal
"Ini amat sangat memengaruhi penegakan hukum karena hukum pidana khusus internal dan eksternal mempunyai karakteristik sendiri," ujar Edward dalam acara Webinar Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal, Selasa (21/12).
Dia mengatakan, penanganan tindak pidana di pasar modal yakni hukum pidana internal digunakan untuk sarana penegakan hukum.
BACA JUGA: Cara ACK Fried Chicken Denpasar Pertahankan Bisnis Saat Pandemi
Sanksi administrasi atau sanksi lainnya bersifat kumulasi denda dan penjara, sementara hukum pidana eksternal dipakai paling akhir dalam penegakan hukum.
“Itu pun, jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi,” katanya.
BACA JUGA: Luar Biasa! BRILIANPRENEUR 2021 Catatkan Transaksi USD 72,13 Juta
Edward melanjutkan, sanksi administrasi atau sanksi lainnya adalah pengganti dari sanksi pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News