
Menurut dia, sejak awal kripto memang hanya sebagai komoditi, bukan sebagai alat tukar pengganti rupiah.
"Soal legalitas kripto, Kemendag melalui Bappebti sudah mengawasi sebagai komoditi. Jadi, kripto memang bukan alat tukar di Indonesia," tegasnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News