
“Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi,” tutur Putri.
Keempat, ia menyarankan agar pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli.
“Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas,” jelas Putri.
BACA JUGA: Penuhi Properti Rumah, Aplikasi Pinhome Tawarkan Jual Beli Cepat
Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
“SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi,” tuturnya.
BACA JUGA: PP Properti Incar Rp 1,7 Triliun, Strateginya Istimewa
Terakhir, Putri berpesan kepada pelaku usaha untuk selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News