
GenPI.co - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda menyebut tiga hal penentu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap.
Pertama, tarif. Penentuan tarif berada di Kementerian Keuangan.
“KKP sebenarnya pernah mengusulkan penurunan tarif untuk PP 85/2021 tentang PBP itu. Namun, karena tak ada penolakan lagi, tak bisa kami lanjutkan,” katanya dalam konferensi pers “Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan”, Kamis (14/10).
BACA JUGA: Kurs Rupiah/USD Stagnan, Analis Sebut Soal Pajak Orang Kaya
Kedua, harga patokan ikan (HPI). Sementara itu, variabel ketiga adalah produktivitas kapal penangkapan ikan.
“Kedua variabel itu ditentukan dan dikeluarkan oleh KKP,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hengkang ke Man United, Ronaldo Cuma Ingin Hindari Pajak?
Trian menegaskan bahwa KKP tak akan mungkin memanipulasi HPI dan harga produktivitas kapal penangkapan ikan.
“Sebab, kita diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per tahunnya,” ujarnya.
BACA JUGA: IHSG Turun, Analis Saham Sebut Soal Efek Pajak Badan Batal Turun
Menurut Trian, KKP menggunakan data dua tahun terakhir yang dikumpulkan dari 124 pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News