
Ketiga, sentimen internal .
“Pemerintah optimistis akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok orang kaya, setelah tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen dapat meningkatkan penerimaan negara,” kata analis Ibrahim dalam risetnya yang diterima GenPI.co, Rabu sore (6/10/2021).
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, ujar dia, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar hanya kurang dari 0,1 persen dari total wajib pajak.
BACA JUGA: Luar Biasa! IHSG Gaspol, Kenapa Sih?
“Namun potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun rupiah,” kata Ibrahim.
Rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun perlu diapresiasi.
BACA JUGA: Kripto Bitcoin Tembus USD 100.000 Akhir 2021, Mungkin Enggak Sih?
Langkah ini juga sesuai dengan rekomendasi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pascapandemi. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News