
“Pasar merespons positif terhadap keseriusan pemerintah yang akan kembali menggelar program pengampunan pajak,” kata Analis Ibrahim dalam risetnya yang diterima GenPI.co, Jumat (1/10/2021).
Dengan rencana ini, ujar dia, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah selesai tahap I.
BACA JUGA: Emak-emak Bahagia Pol, Harga Emas Antam Naik Banget!
Ibrahim mengemukakan, RUU tersebut sudah diparaf berbagai pihak yang terkait dan telah disepakati di DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut, tambah dia, akan berlaku pada 1 Januari 2022. (*)
BACA JUGA: Survei Beber Minat Investasi Kripto di Dalam Negeri Baru Sebegini
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News