
"Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka," ungkap Oscar.
Dia mengemukakan, tidak hanya untuk negara Kuba, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala. Karena apa yang dilakukan negara El Salvador ini juga sedikit banyak berimbas ke negara di benua lain.
Rancangan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina, kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada 8 September 2021.
BACA JUGA: Supaya Kripto Lebih Kinclong, Pakar Beberkan Cara Jitu
Terdapat 276 anggota parlemen memberikan suara tanda setuju, dan hanya 6 anggota parlemen saja yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut.
Sebelum adanya RUU tersebut, Ukraina tidak memiliki undang-undang apapun yang mengatur mengenai jual beli aset kripto, sehingga posisi kripto di Ukraina kurang begitu jelas.
BACA JUGA: Bukan Bitcoin, Mendadak AS Justru Khawatirkan Kripto Ini, Kenapa?
"Dengan adanya undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," kata Oscar.
Namun, jelas dia, pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan Bitcoin sebagai mata uang.
BACA JUGA: Bursa Kripto Binance Kena Semprit Singapura
Sama seperti di Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News