Asyik! UMK Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Nih Syaratnya

Asyik! UMK Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Nih Syaratnya - GenPI.co
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki (Foto: Dok Humas Kemenag)

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK.

1. Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

BACA JUGA:  Bursa 16 September 2021: Saham BMRI dan AALI Direkomendasi

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun

BACA JUGA:  Waskita Karya Siap Bayar Obligasi Jatuh Tempo di Akhir September

5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

BACA JUGA:  Bukan Bitcoin, Mendadak AS Justru Khawatirkan Kripto Ini, Kenapa?

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya