
Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK.
1. Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
BACA JUGA: Bursa 16 September 2021: Saham BMRI dan AALI Direkomendasi
3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun
BACA JUGA: Waskita Karya Siap Bayar Obligasi Jatuh Tempo di Akhir September
5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
BACA JUGA: Bukan Bitcoin, Mendadak AS Justru Khawatirkan Kripto Ini, Kenapa?
1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News